Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pemilihan Nomor Urut Paslon, Polisi di Samarinda Tetapkan Siaga Satu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 23 September 2020 7:5

FOTO : Usai pertemuan, Kapolresta Samarinda bersama KPU, Bawaslu dan perwakilan paslon sepakat membatasi perwakilan yang hadir jelang pengambilan nomor urut undian/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mengingat tingginya angka penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Kota Tepian, tentu menimbulkan sejumlah aturan pengetatan bagi aktivitas warga.

Tak terkecuali dalam perhelatan kontestasi politik. 

Pasalnya dalam undian nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota, Polresta Samarinda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat membatasi jumlah orang yang nantinya boleh mengikuti kegiatan tersebut pada Kamis (24/9/2020) besok. 

Dalam pelaksanaan undian nomor urut itu, pihak terkait hanya memberikan jumlah empat orang dari setiap paslon untuk menghadirinya.

Aturan tersebut pasalnya telah disepakati pihak Polresta dan KPU Samarinda pada Rabu (22/9/2020) sore kemarin. 

"Jadi kami telah berkomitmen dengan KPU, Bawaslu dan tim sukses masing-masing paslon untuk mengamankan pilkada yang damai," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (23/9/2020).

Dibeberkan Arif, bahwa ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dengan mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada nanti. 

"Semua pihak turut terlibat, jadi kita harus  sama-sama mengamankan agar kondusif dan berjalan dengan lancar," ujar Arif.

Lanjut Arif, untuk pengamanannya nanti polisi akan mengerahkan 1.500 personel dan telah meningkatkan status pengamanan menjadi siaga satu khusus di Kota Tepian. 

"Empat orang itu terdiri dari dua paslon dan dua tim sukses. Jadi totalnya 12 saja. Dan tidak ada konvoi massa, serta berkerumun di luar kantor KPU nantinya," tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan rangkaian kegiatan undian pencabutan nomor urut paslon. KPU Samarinda, akan menyiarkannya secara langsung melalui akun resmi KPU Samarinda.

"Jadi tidak perlu massa yang lain datang. Cukup masing-masing paslon dan dua perwakilan massa atau tim suksesnya," ungkap Firman.

Dan mengenai kegiatan lainnya, Firman menegaskan KPU Samarinda hanya menjalankan tugas sesuai arahan KPU RI dan berdasarkan undang-undang penyelenggaraan.

"Artinya tidak ada konser damai, dan kegiatan lainnya yang memicu berkerumunnya massa," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews