DIKSI.CO, SAMARINDA - Mengingat tingginya angka penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Kota Tepian, tentu menimbulkan sejumlah aturan pengetatan bagi aktivitas warga.
Tak terkecuali dalam perhelatan kontestasi politik.
Pasalnya dalam undian nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota, Polresta Samarinda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat membatasi jumlah orang yang nantinya boleh mengikuti kegiatan tersebut pada Kamis (24/9/2020) besok.
Dalam pelaksanaan undian nomor urut itu, pihak terkait hanya memberikan jumlah empat orang dari setiap paslon untuk menghadirinya.
Aturan tersebut pasalnya telah disepakati pihak Polresta dan KPU Samarinda pada Rabu (22/9/2020) sore kemarin.
"Jadi kami telah berkomitmen dengan KPU, Bawaslu dan tim sukses masing-masing paslon untuk mengamankan pilkada yang damai," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (23/9/2020).
Dibeberkan Arif, bahwa ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dengan mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada nanti.
"Semua pihak turut terlibat, jadi kita harus sama-sama mengamankan agar kondusif dan berjalan dengan lancar," ujar Arif.