DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar razia di sejumlah hotel dan guest house di Kota Samarinda pada, Kamis (7/7/2022) malam.
Kepada awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, dari hasil giat petugas berhasil mengamankan 16 orang yang diduga bukan pasangan bukan suami istri, sebab berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperiksa petugas tidak ada yang dapat menunjukkan status pernikahan. Masing-masing terdiri dari 8 pria dan 8 wanita.
"Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Adha," ujarnya.
Selain merazia pasangan bukan suami istri, giat kali ini sebut Herry juga memeriksa izin usaha di beberapa tempat usaha penginapan.
Adapun tiga tempat yang disasar yakni, guest house Uno Jalan Siradj Salman, Oyo Jalan Wijaya Kesuma, dan The Hotel Jalan Letjen S. Parman.
"Dalam razia malam ini, kami menerjunkan sebanyak 44 petugas Satpol PP, termasuk Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas. Mereka diberikan tugas untuk merazia izin usaha hotel dan guest house juga pasangan bukan suami atau istri." Jelas Herry Herdany
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) Surono menambahkan, pihaknya telah memeriksa izin kelengkapan usaha dan juga bangunan, yang mana telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda yang berlaku.
"Kami menduga tempat tersebut telah melanggar sejumlah Perda Samarinda, Diantaranya Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perizinan, Perda nomor 18 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan Pekerja Seks Komersial (PKS) dalam wilayah Kota Samarinda dan beberapa Perda lainnya." tegas Surono.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Samarinda kini telah memproses pasangan bukan suami istri untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan izin usaha telah diserahkan kepada penyidik yang menangani. (tim redaksi Diksi)