DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan tajinya sebagai lembaga penegak hukum.
Pada Jumat (6/9/2024) lalu, KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.
Disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9) kemarin.
Kendati demikian, usai rumahnya digeledah KPK, Gus Halim tetap melanjutkan aktifitasnya sebagai menteri.
Ia terlihat menghadiri peresmian PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa di Kabupaten Malang, Rabu (11/9).
Dalam kesempatan itu, Gus Halim berpamitan kepada audiens dan tamu undangan.
Ia mengatakan masa baktinya sebagai menteri akan segera berakhir.
"Insyaallah kalau tidak ada alang melintas tanggal 1 Oktober saya sudah harus mundur dari Menteri Desa karena saya dilantik jadi DPR RI," ucap Gus Halim.
Pada kesempatan itu, Gus Halim juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri Desa PDTT, ia melakukan kesalahan dan kekurangan dalam menjalankan program-program di kementerian.
"Terima kasih semuanya, dan saya mohon maaf apabila di dalam memandu, di dalam mendampingi, di dalam memfasilitasi bapak ibu sekalian, utamanya yang terkait dengan penguatan-penguatan BUMDesa atau BUMDesma bersama LKD, tentu saya banyak sekali kekurangannya," pungkasnya.
Namun ketika ditanya perihal penggeledahan oleh KPK di rumahnya, Gus Halim enggan menjawab.
Ia terburu-buru untuk masuk ke kendaraan dinasnya. (*)