DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, pada konferensi pers Selasa (11/05/2021).
Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 22.15 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Babussalam RT 51 Nomor 39 Kelurahan Batu Ampar.
Dari penangkapan ini Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan IN (28) yang bekerja sebagai juru parkir, dan MRP (27) seorang residivis yang tidak mempunyai pekerjaan.
"Korbannya penjambretan ini anak dibawah umur atas nama Muhammad Pasha umurnya baru 9 tahun," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang.
Kronologi kejadian berawal dari MRE membonceng IN dengan cara mengambil 1 buah sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 5440 ZT yang diparkir di depan rumah.