Selasa, 14 Mei 2024

Jalankan Instruksi Mendagri, Samarinda Resmi Terapkan PPKM Level 4, Bantuan Pasien Covid-19 Sedang Disiapkan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 26 Juli 2021 10:53

Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah) di dampingi Sekretaris Kota Samarinda dan Kepala BPBD Samarinda saat menggelar konferensi pers PPKM level 4, Senin (26/7/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Samarinda resmi menerapkan PPKM Level 4 pada, Senin (26/7/2021).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers yang digelar di Kantor Balai Kota.

Andi Harun menjelaskan, alasan PPKM Level 4 diterapkan yakni menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 25/2021 dan Instruksi Mendagri 23/2021, yang menetapkan delapan kabupaten/kota di Kaltim sebagai daerah yang masuk PPKM level 4 terhitung 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

"Dua instruksi Mendagri, PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali, ada delapan kabupaten dan kota di Kaltim yang berubah statusnya menjadi PPKM level 4," ujar Andi Harun saat konferensi pers berlangsung. 

Ia melanjutkan, penerapan PPKM level 4 di Samarinda telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 tertanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. 

Dalam instruksi sebanyak 12 halaman dan 19 poin tersebut,  mengatur diantaranya pengaktifan posko ditingkat RT, membatasi kegiatan masyarakat, pembatasan jam operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan langkah Pemkot Samarinda dalam memetakan langkah penanganan. Selain itu, kegiatan sektor.non esensial diberlakukan 100 persen work form home (WFH). 

"Selaku wali kota Samarinda saya ingin menyampaikan, walau kita masuk dalam level 4, hindari kepanikan. Kegiatan kami dipastikan berlangsung layaknya PPKM level empat. Insha-allah tidak ada hal yang tak bisa dilakukan kalau kita semua kompak," papar Andi Harun. 

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kian meresahkan, Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda pun tak tinggal diam. Beragam upaya telah dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19 di Kota Tepian ini. 

"Hadirnya instruksi nomor 4/2021 ini jangan dijadikan beban. Ekonomi dapat berjalan walaupun kita dalam status PPKM level 4 yang tentu terbatas," pungkasnya.

Berrdasarkan rapat pada Minggu 25 Juli 2021, wali kota menginstruksikan tiga hal kepada jajarannya. 

Pertama, melakukan penanganan pamdemi Covid-19 pada bagian hulu berupa pencegahan di bawah tanggungjawab Asisten I Tejo Sutarnoto. 

Kedua, penanganan bagian hilir di bawah Asisten II dr Nina Endang Rahayu, yakni memonitoring penanganan medis dan pelayanan rumah sakit di Samarinda. Dan ketiga, bantuan sosial di bawah Asisten III Ali Fitri Noor. 

Terbaru, dari ketiga penanganan tersebut bantuan sosial akan dibagikan dalam waktu dekat kepada masyarakat terdampak. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews