Rabu, 22 Mei 2024

Jalan Rusak Kerap Jadi Sebab Kecelakaan Maut, Pemerintah Diharap Hadir Beri Solusi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 1 Januari 2021 10:44

FOTO : Ilustrasi kecelakaan maut yang kerap disebabkan jalan rusak dan berlubang, namun tak pernah mendapat penanganan serius oleh pemerintah/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kerusakan badan jalan yang berada di Samarinda diduga menjadi sebab musabab kecelakaan maut yang kerap terjadi. Tak jarang para pengendara terjatuh dikarenakan lubang-lubang yang menganga di badan jalan

Teranyar, kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Tepian tepatnya di segmen Jalan Trikora, Kecamatan Palaran pada Selasa (29/12/2020) sore lalu merenggut nyawa pasangan suami istri Yohanes Salle (53) dan  Laura Yusiana (43).

Meski kecelakaan kerap terjadi dengan faktor penyebabnya kerusakan jalan, perbaikan rupanya urung dilakukan. 

Sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menerangkan, jika penyelenggara jalan wajib memperbaiki, dan atau memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.  

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 24 UU LLAJ ayat (1) dan (2). Kendati demikian, pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selaku penyelenggara jalan, sering lalai menjalankan amanat UU LLAJ. 

Di sisi lain, bagi penyelenggara jalan yang tidak bertanggung jawab terkait pemeliharaan jalan dan menyebabkan kecelakaan sejatinya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

Dikonfirmasi soal sanksi yang dapat dikenakan ke penyelenggara jalan, Kasat Lantas Polresta Samarinda menuturkan jika pasal tersebut perlu dikaji lebih dalam kembali. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews