DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Pada Senin (7/2/2022) DPRD Kaltim menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus.
Melalui pansus itu akan disusun raperda yang memuat aturan main penyelenggaraan jalan untuk batu bara dan kelapa sawit.
"Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya," kata Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (7/2/2022).
Mendukung investasi daerah dan nasional, Makmur menyebut secara umum, perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum.
Hanya saja pihak perusahaan tersebut diwajibkan turut serta memelihara kualitas jalan di daerah