Rabu, 18 Desember 2024

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar hingga Diminta Bayar Uang Pengganti

Koresponden:
Alamin
Selasa, 10 Desember 2024 14:13

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar/ist

DIKSI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan penuntutan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Suami artis Sandra Dewi itu disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan Harvey meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Akibat perbuatannya itu,  jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," pungkas jaksa. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews