DIKSI.CO - Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah yang diambil jaksa mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus Timah termasuk Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons kemarahan publik terhadap vonis ringan terdakwa kasus Timah.
Publik geram pasalnya terdakwa terbukti merugikan negara Rp300,003 triliun.
"Kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum. Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis belasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski menilai kerugian negara sejumlah Rp300,003 triliun terbukti, hakim menghukum Harvey Moeis dkk lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).