Senin, 25 November 2024

Jaga Ekosistem Laut di Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Lakukan Upaya Konservasi Berkelanjutan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 7 Februari 2024 16:33

Keadaan perairan di Pulau Birah-birahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki potensi sumber daya laut dan pesisir yang cukup berlimpah, dengan keanekaragaman ekosistem yang beragam.

Di antaranya mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan mamalia laut, termasuk beberapa biota langka seperti ikan hiu dan paus.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, M. Ali Aripe.

Dijelaskannya, DKP Kaltim melakukan upaya pengelolaan ruang laut serta kawasan konservasi secara berkelanjutan.

DKP Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem laut Bumi Etam dengan mengedepankan aspek ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam mengelola potensi yang ada di Bumi Mulawarman, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut hingga jarak 12 mil.

Meliputi zonasi pengelolaan di wilayah pesisir, pengelolaan kawasan konservasi, penerbitan izin penelitian, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Pengelolaan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan upaya pendekatan efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Kaltim, ada dua kawasan konservasi, yaitu kawasan konservasi perairan nasional Derawan dan sekitarnya di Kabupaten Berau, serta kawasan konservasi di perairan Bontang.

"Kami akan mendorong percepatan penetapan kawasan konservasi lainnya yang ada di provinsi ini, salah satunya di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Aripe, Selasa (6/2/2024).

Komitmen dalam pengelolaan kawasan konservasi, Pemprov Kaltim juga menerima penghargaan dari KKP pada tahun 2021, sebagai daerah yang konsisten dan memiliki efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang baik.

Tapi, tentunya tak berhenti sampai pada penghargaan saja.

DKP Kaltim juga melakukan penertiban terkait dengan status hukum dan perizinan yang dimiliki oleh masyarakat yang memanfaatkan ruang laut.

"Rumah-rumah permukiman di atas air, dan alat tangkap ikan nelayan misalnya yang juga menjadi atensi selama ini," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews