Senin, 25 November 2024

Jadi Syarat Penumpang Pesawat, Dinkes Kaltim Maklumi Rapid Test Berbayar di Rumah Sakit

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 7 Mei 2020 8:25

Ilustrasi rapid test./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA- Beberapa rumah sakit swasta di Samarinda membuka layanan rapid test kepada masyarakat. Tidak gratis, warga diminta membayar dengan harga Rp 380-830 ribu, sesuai paket tes.

Andi Muhammad Ishak, plt kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan bahwa pihaknya memaklumi bila ada fasilitas kesehatan yang membuka layanan rapid test berbayar kepada masyarakat. Namun dengan catatan, hasil rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing.

"Namanya juga layanan, jadi silakan saja. Pilihan ada di masyarakat, ingin memeriksakan diri atau tidak. Namun mereka (RS/klinik) harus melaporkan hasilnya ke Dinkes kab/kota masing-masing," kata Andi, dikonfirmasi Kamis (7/5/2020).

Masyarakatpun diminta cerdas dalam memilih, apakah yang bersangkutan memang perlu melakukan tes atau memiliki keperluan penting sehingga diperlukan melakukan rapid test.

"Masyarakat harus cerdas memilih, apa perlu melakukan rapid test," jelas Andi.

Pasalnya, keterangan negatif (nonreaktif) rapid test saat ini diperlukan sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews