DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai 6 Juli kemarin, hingga 20 Juli mendatang, diberlakukan PPKM darurat bagi Jawa dan Bali.
Hal itu menjadi keputusan pemerintah pusat, demi menangkal penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir melonjak sangat tinggi.
Sementara untuk daerah di luar wilayah Jawa-Bali, diberlakan perpanjangan PPKM mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dalam keterangan persnya, menyebut Kaltim masuk kategori PPKM Darurat seperti di Jawa dan Bali.
Ada tiga kabupaten/kota yang jadi perhatian, dan melaksanakan PPKM darurat, yakni Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Ketiga daerah itu masuk dalam daftar episentrum penyebaran Covid-19.