Senin, 20 Mei 2024

Jaang Minta 75 % Dana Bankeu Digunakan untuk Penanganan Covid-19, Anggota Dewan Akui Belum Tahu

Koresponden:
Yudi Syahputra
Selasa, 14 April 2020 13:44

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar / Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Syaharie Jaang dikabarkan mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltim terkait soal bantuan keuangan (bankeu) tahun 2020 untuk penanganan covid 19 melalui surat bernomor 050.12/0456/012.02, tertanggal 9 April 2020.

Dalam surat itu dijabarkan sesuai dengan surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor : 900/2371/0673III/BPKAD, Tanggal 3 April 2020, Perihal Pemotongan Belanja Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Kab/Kota Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Penanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Maka dengan itu Pemkot Samarinda menyampaikan permohonan agar sisa dana pemotongan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kota Samarinda untuk APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 75% dapat dialihkan penggunaannya untuk kegiatan penanganan covid 19 di Samarinda.

Lebih lanjut, surat itu menerangkan dengan tujuan dalam rangka meningkatkan kapasitas, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan masyarakat (promotif, preventif, kuratif dan tracing); 

Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah nasing-masing tetap hidup, dan untuk penyediaan jaring pengamanan sosial/sosial safety net. 

Namun terkait hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar mengaku belum tahu dan seharusnya dibahas secara bersama-sama dewan agar memiliki kesamaan persepsi dalam penanganan covid 19 ini

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews