DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-23 tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (9/8/2023).
Dalam paripurna ini membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Kaltim No 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Ditemui usai paripurna, Seno Aji mengatakan, jika Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan undang-undang pertambangan batu bara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan batubara ada di pemerintah pusat.