Jumat, 29 Maret 2024

Iwan Wahyudi Sebut Spanduk Tak Berizin Harus Ditertibkan

Koresponden:
Alamin
Senin, 8 Mei 2023 17:46

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti keberadaan baliho, banner, dan spanduk caleg yang beredar di jalanan Kota Balikpapan. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan bahwa terkait pemasangan spanduk ini merusak keindahan kota, terlebih jika ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di dalamnya. 

"Pemerintah Kota harus melakukan penertiban. Hal ini mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan tidak sesuai dengan tempat dan izinnya," katanya. 

Menurutnya siapa pun berhak memasang banner dan spanduk di jalanan Kota Balikpapan selama mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Namun untuk kampanye ajakan nomor menurut Iwan hingga saat ini belum ada bakal calon legislatif yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih. Jika hanya perkenalan secara pribadi, tapi bukan bagian dari kampanye.

"Kalau sepantauan belum ada teman-teman yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih," ujarnya. 

Tim gabungan Pemkot Balikpapan pun juga telah melaksanakan giat penertiban spanduk maupun baliho. Sedangkan jadwal masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews