DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sudah masuk tahap revisi, diperkirakan pada tahun 2023 perda tersebut akan mulai diluncurkan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyoroti bahwa revisi itu sampai saat ini terus berjalan dan akan terus dikawal.
"Rencananya tahun depan akan diluncurkan DPRD Balikpapan. Tujuan dari adanya revisi perda tersebut untuk mempermudah masyarakat agar bisa memproses legalitas atas hak yang dia miliki, baik dari proses IMTN hingga menjadi sertifikat," kata Iwan Wahyudi.
Menurut Iwan ada poin kursial yang perlu diperhatikan agar masyarakat lebih efektif dan efisien dalam mengurus IMTN.
"Itu adalah poin paling krusial bagi kita. Bagaimana proses itu tidak berulang-ulang dan menyita waktu masyarakat. Kita coba untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu dan biaya," katanya.
"Sehingga melalui revisi perda nanti konektifitas antara Pemerintah Kota dengan Badan Pertanahan yang ada di Kota Balikpapan bisa link and match," lanjutnya.
Saat ini metodenya dibuat lebih sederhana dan harapannya tersambung antara Pemerintah Kota dengan masyarakat.
" Perda revisi IMTN saat ini masih dibahas dan kita berharap ini secepatnya dapat diluncurkan pada tahun 2023, tetapi kita tidak juga ingin terburu-buru sehingga hasil yang didapatkan bisa optimal," tandasnya.
Sementara, untuk segel saat ini sudah bisa langsung mengurus sertifikat dan tidak lagi melewati IMTN.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerima segel dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan. (Advertorial)