"Sehingga melalui revisi perda nanti konektifitas antara Pemerintah Kota dengan Badan Pertanahan yang ada di Kota Balikpapan bisa link and match," lanjutnya.
Saat ini metodenya dibuat lebih sederhana dan harapannya tersambung antara Pemerintah Kota dengan masyarakat.
" Perda revisi IMTN saat ini masih dibahas dan kita berharap ini secepatnya dapat diluncurkan pada tahun 2023, tetapi kita tidak juga ingin terburu-buru sehingga hasil yang didapatkan bisa optimal," tandasnya.
Sementara, untuk segel saat ini sudah bisa langsung mengurus sertifikat dan tidak lagi melewati IMTN.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerima segel dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan. (Advertorial)