Senin, 20 Mei 2024

Iuran BPJS Kelas 3 Ditanggung Pemkot Balikpapan Mulai Bulan Oktober

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 28 September 2021 11:58

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, saat sosialisasi pelaksanaan jaminan kesehatan BPJS kesehatan/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mulai 1 Oktober 2021 BPJS Kesehatan Kelas 3 peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja digratiskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. 

Program ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) tahun 2021-2026.

Program ini sebagai upaya pemerataan akses pelayanan kesehatan atau tercapainya jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui digitalisasi pendaftaran) di Kota Balikpapan.

"Kami bayarkan iuran preminya BPJS Kesehatan Kelas 3 per Oktober ini sepanjang dia memenuhi persyaratan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. 

Adapun skema yang akan diterapkan, yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP). 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews