Selasa, 17 September 2024

Istana Tolak Permintaan SYL, Presiden Jokowi Tak Relevan Jadi Saksi di Persidangan

Koresponden:
Alamin
Minggu, 9 Juni 2024 17:17

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi/HO

DIKSI.CO -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

SYL mengaku telah berkontribusi kepada negara selama menjabat Menteri Pertanian.

Untuk itu, SYL meminta Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangannya nanti.

Dijelaskan pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen, bahwa surat permintaan Jokowi untuk hadir menjadi saksi tersebut sudah dikirim ke istana.

Selain Jokowi, permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.

“Kita minta klarifikasi untuk mengonfirmasi kepada Presiden bahwa apakah yang disampaikan beliau (SYL) di persidangan benar atau tidak,” ujar Djamaluddin, belum lama ini.

Namun pihak istana menolak permintaan tersebut.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono menilai permintaan SYL itu tidak relevan untuk diajukan.

Menurutnya, proses persidangan SYL merupakan kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden.

Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.


"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tegasnya, Sabtu (8/6/2024). 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews