Isran Noor Jadi Saksi Kasus Hibah DBON Rp100 Miliar di Tipikor Samarinda

DIKSI.CO – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.
Dalam persidangan, Isran menjelaskan bahwa program DBON dibentuk untuk memperkuat pembinaan atlet sejak usia dini agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Isran Noor Jelaskan Awal Penganggaran DBON Kaltim
Isran Noor mengungkapkan bahwa penganggaran program DBON Kaltim mencapai sekitar Rp100 miliar pada 2023. Anggaran tersebut pembahasannya melalui mekanisme resmi dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengatakan mengetahui adanya alokasi dana tersebut, tetapi proses penyusunan hingga pembahasan anggaran sepenuhnya oleh tim anggaran pemerintah daerah.
“Tahu, tapi proses penganggaran ada di TAPD,” kata Isran dalam persidangan.
Saat menjabat gubernur, Isran juga diketahui memegang posisi sebagai Ketua DBON Kaltim.
Dana Hibah DBON untuk Pembinaan Atlet Sejak Dini
Isran menjelaskan pembentukan DBON merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Menurutnya, program tersebut bertujuan memperkuat sistem pembinaan atlet secara terstruktur sejak usia dini.
“Tujuannya untuk pembinaan atlet sejak dini agar bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Ia menilai program DBON sebenarnya memiliki visi jangka panjang untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.
Isran Noor Sebut Gubernur Hanya Menandatangani Dokumen Anggaran
Dalam kesaksiannya, Isran menegaskan bahwa gubernur tidak terlibat secara teknis dalam penyusunan detail anggaran.
Ia menyebut tugas kepala daerah pada tahap akhir hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui proses pembahasan di tingkat TAPD.
“Secara fungsi, gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Untuk detail penganggaran itu dibahas di TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan terkait penganggaran,” jelasnya.
Isran juga mengaku tidak memahami mengapa dana hibah tersebut kemudian jadi pemasalahan dalam perkara hukum.
Distribusi Dana DBON ke Cabang Olahraga
Isran menjelaskan bahwa dana hibah yang DBON terima pada saat itu kemudian didistribusikan kepada berbagai cabang olahraga.
Ia mengatakan pengambilan langkah tersebut karena pada saat penganggaran, hanya DBON yang mendapatkan alokasi dana terkait pembinaan olahraga.
“Yang lain enggak teranggarkan. Jadi DBON mendistribusikan anggaran yang dia dapat ke cabor-cabor. Langsung,” katanya.
Menurut Isran, persoalan yang muncul kemungkinan berkaitan dengan aspek administrasi penyaluran hibah.
“Kalau menurut saya, yang menjadi masalah ini karena menghibahkan dana hibah,” ujarnya.
Isran Noor Singgung Pembubaran DBON
Dalam persidangan, Isran juga menyinggung soal pembubaran lembaga DBON.
Ia menilai program tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik karena pembentukan langsung melalui peraturan presiden.
“Saya juga baru tahu kalau DBON dibubarkan. Padahal program ini bagus dan dibentuk langsung melalui peraturan presiden,” tuturnya.
Isran Noor Sempat Berseloroh di Persidangan
Sebelum memberikan keterangan, Isran sempat melontarkan gurauan khasnya saat wartawan bertanya mengenai perasaannya menjalani proses persidangan sebagai saksi.
Ia mengaku tidak merasa terbebani saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Ringan aja ini, lebih berat jadi saksi pernikahan,” katanya sambil tersenyum.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.
(Redaksi)
