Senin, 13 Mei 2024

Ismunandar Cs Segera Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 12 November 2020 9:13

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera menggelar jadwal persidangan Ismunandar Cs/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang melibatkan Bupati Kutim non aktif Ismunandar bersama empat pejabat tinggi lainnya pada Kamis (12/11/2020) hari ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kelima tersangka ini menyusul untuk diadili terkait penerimaan sejumlah uang suap dari dua rekanan swasta Pemkab Kutim, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang kini telah berstatus terdakwa.

"Hari ini (Kamis 12/11/2020) JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Ismunandar dan kawan-kawan beserta surat dakwaannya ke PN Tipikor Samarinda," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima siang tadi. 

Ali Fikri menjelaskan, setelah lima berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, maka status kelima tersangka beralih kepada penahanan oleh majelis hakim. Namun untuk sementara waktu, kelima tersangka itu masih dilakukan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, masih harus menunggu penetapan serta penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Diketahui pada Jumat (3/7/2020) silam, KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews