Jumat, 17 Mei 2024

Instruksi Jokowi, 32 Pejabat di Bontang Bakal Tak Terima THR Tahun Ini

Koresponden:
Irwan Wahidin
Rabu, 15 April 2020 10:38

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni / Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG - Pemerintah pusat memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 hanya untuk mereka yang berada di eselon III ke bawah.

Presiden Jokowi menginstruksikan, untuk eselon I dan II tidak dibayarkan dan akan dialihkan untuk anggaran penanggulangan wabah corona virus disease (Covid-19). Besar tunjangan yang akan diberikan sesuai dengan nilai gaji tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan masih menunggu rilis yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini.

"Dialihkan ke covid, nanti Jum'at Menteri Keuangan rilis," katanya.

Kendati demikian, Neni tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada pegawai pemerintahan untuk eselon III ke bawah sesuai arahan pemerintah pusat.

"Kalau eselon II karena enggak boleh dari pusat, ya enggak dikasih. Karena tukin (tunjangan kinerja) lumayan besar," tuturnya.

Saat ini pejabat eselon II yang ada di Bontang berjumlah 31 orang, terdiri dari 28 orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 asisten. Sedang pejabat eselon I hanya ditempati oleh Sekretaris Daerah. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews