DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4, sejak 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM dirincikan melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Menindaklanjuti Inmendagri itu, Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, terkait perpanjangan PPKM Level 4 di delapan daerah.
Delapaan daerah yang memperpanjang masa pemberlakukan PPKM tidak berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, yakni Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 20 Tahun 2021.
"Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assesmen pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus Covid-19 di daerah," kata M Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, Selasa (3/8/2021).