Jumat, 10 Mei 2024

Ini Hukuman bagi Napi Asimilasi yang kembali Jadi Pelaku Curanmor, Dihapus Hak Remisi hingga Dimasukkan di Strap Sel

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Mei 2020 8:30

Hendra Lesmana narapidana penerima asimilasi yang kembali berulah melakukan curanmor dan terancam hukuman yang lebih berat/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan Hendra Lesmana (21) terhadap motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB, Selasa (28/4/2020) lalu, di Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, kini akan mendapatkan ganjaran yang lebih berat.

Ganjaran hukum yang lebih berat terhadap Hendra ini lantaran ia sebagai narapidana penerima program asimilasi yang kembali membandel, dan diancam tak akan mendapatkan hak remisi serta pembatalan asimilasinya.

"Nanti akan ditarik kembali ke tempat dia (Hendra) menjalani hukumannya," jelas Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/5/2020).

Meski saat ini seluruh lapas dan rutan tidak diperbolehkan menerima tahanan baru, namun hal tersebut tak berlaku bagi para napi penerima asimilasi yang kembali berulah.

"Nanti dimasukannya sesuai dengan prosedur kesehatan Covid-19. Di-rapid test terlebih dahulu hingga menjalani masa karantina," bebernya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews