DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki bulan kedua berkas perkara dugaan cek kosong Rp2,7 miliar antara Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah masih terus diselidiki Korps Bhayangkara.
Meski tahapan terus berjalan, namun hingga saat ini Korps Adhyaksa yang juga sebagai pihak berwenang terkait belum menerima tembusan perkara yang telah berstatus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) tersebut pada awal Agustus kemarin.
"Itu (kasus dugaan cek kosong) kami belum bisa berstatmen. Intinya itu masih SPDP. Kami masih menunggu tahap satu-nya, yakni penyerahan berkas dari sana (Satreskrim Polresta Samarinda)," ucap Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi, saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).
Sebab masih dalam kewenangan Korps Bhayangkara, Mahdi memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar dan memilih untuk menunggu.
"Ya sekarang kami masih menunggu," tegasnya.
Jika nantinya tahap satu pelimpahan berkas telah terlaksana, maka selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan tindaklanjutnya.
"Kalau sudah dilimpahkan nanti akan kami teliti lagi. Apakah sudah terpenuhi unsur materil dan formilnya. Yang jelas sampai saat ini kewenangannya masih di penyidik (Satreskrim Polresta Samarinda)," kuncinya.
Sementara itu, dikonfirmasi sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menuturkan jika berkas pelaporan Irma Suryani terhadap Ketua Komisi III DPRD Kaltim beserta istrinya ini masih dalam penyelidikan yang belum bisa diungkap hasilnya.