Senin, 25 November 2024

Indonesia Terapkan PPKM Level III Jelang Nataru, Komisi IV DPRD Samarinda Pertimbangkan Nasib UMKM

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 24 November 2021 9:35

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar tanggapi kebijakan pemberlakuan PPKM level III di seluruh daerah di Indonesia jelang natal dan tahun baru 2021.

Kebijakan ini datang dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Deni sapaanya mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk menjaga timbulnya kembali cluster baru.

"Kalau kami mendukung saja selama itu bisa menekan pandemi covid 19. Kan sebentar lagi kita akan menghadapi libur Nataru. Jangan sampai nantinya karena dilonggarkan terjadi kluster Nataru," ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (24/11/2021).

Deni menambahkan, bahwa memang saat ini Kota Samarinda sendiri sudah berada di PPKM level II, Namun dirinya menjelaskan bawah di satu sisi terjadi dilema. Pasalnya setelah diterapkan PPKM level II kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali bergeliat.

"Ini kan kegiatan UMKM sudah mulai kembali digelar, seperti tepian yang sudah dibuka. Nah ini yang di khawatirkan mereka ini akan terdampak lagi," terangnya.

Disinggung mengenai dampak PPKM level III ke seluruh siswa sekolah, Deni menuturkan untuk sekolah nantinya tidak akan terdampak lantaran seluruh anak sekolah akan mendapatkan libur di Nataru.

"Kalau untuk anak-anak sekolah sih gak akan terdampak karena mereka ini pastinya libur nanti jelang nataru kalau nggak salah dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," bebernya.

"Namun seperti yang saya bilang, kemungkinan yang terdampak ini pastinya pelaku UMKM, serta para pelaku pariwisita," sambungnya.

Untuk itu, Deni mengimbau agar seluruh masyarakat di Samarinda terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dimana pun berada guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews