Rencana revisi Perda Perlindungan Anak itu akan memperbarui regulasi yang telah termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.
“Karena kita juga perlu memperkuat peraturan – peraturan dan juga kebijakan yang memperhatikan pemenuhan hak anak dan tidak boleh di diskriminasi baik anak miskin, kayak ataupun disabilitas,” sambungnya.
Turut menambahkan, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda sekaligus Panitia Khusus IV Damayanti mengatakan bahwa revisi ini juga bagian dari bentuk penyesuaian dengan Peraturan Kementerian terbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang.
Lanjut Damayanti, penyesuaian aturan dari regulasi pusat ini sejatinya bisa dengan cepat dilakukan. Sebab selain untuk memenuhi hak dan perlindungan anak, peraturan menteri di pusat juga secara vertikal sesuai dengan yang diinginkan Kota Tepian.
“Iya jadi ada penambahan tentang pemenuhan hak anak, jadi kita tinggal sesuaikan saja,” kunci Damayanti. (Advetorial)