Selain itu juga, di tingkat daerah sendiri berdasarkan SK Gubernur Kaltim disebutkan bahwa kenaikan HET elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk kabupaten/kota yang berjarak 60 kilometer dari Ibu Kota Provinsi.
"Saya mendapatkan informasi dari Hiswana Migas tadi bahwa seperti Kutai Kartanegara naik Rp 500, Balikpapan sebanyak Rp 2.000. Karena ada aturan itu alasan pertama ada regulasi, tentu wali kota menjadi salah apabila menaikan, sementara ada aturan lebih tinggi yakni tentang batas jarak wilayah di atas 60 kilometer," jelasnya.
Meski telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, Andi Harun meminta pengertian kepada para pengusaha Migas di Kota Samarinda khususnya dan Kaltim pada umumnya.
"Saya meminta pengertian dari teman-teman pengusaha Migas agar juga dapat memahami kondisi sikologis masyarakat yang daya belinya menurun akibat pandemi Covid. Karena dampak terhadap ekonomi sangat tinggi," tandasnya. (tim redaksi Diksi)