Pemkot Samarinda selanjutnya secara resmi akan mengirimkan surat ke DPD Golkar Kaltim.
Andi Harun mengungkap, dalam surat itu nantinya akan ada batas waktu pengembalian aset oleh Pengurus DPD Golkar.
"Kami segera menindaklanjuti itu termasuk menindaklanjuti dalam bentuk surat. Di surat nanti akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup lah," jelasnya.
"Apakah sebulan, apakah dua bulan karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," sambungnya.
Jika nantinya surat itu tidak dilaksanakan oleh pengurus partai, dirinya dengan tegas menyatakan Pemkot Samarinda akan melakukan langkah-langkah terukur sesuai hukum.
"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)