DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak masa kepemipinan Syaharie Jaang, wacana daerah otonomi baru untuk kawasan Samarinda Seberang telah menyeruak.
Hal itu dianggap sebagai solusi pemerataan ekonomi untuk kawasan itu.
Hal ini juga dapatkan respon dari anggota DPRD Kaltim, yakni Jahidin yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Ia sampaikan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Diketahui, Samarinda Seberang memiliki tiga kecamatan yakni, kecamatan Samarinda Seberang, kecamatan Loa Janan Ilir dan kecamatan Palaran.
"Kalau kecamatan, saya kira belum terpenuhi. Tapi ada mekanisme lain kalau itu suatu kendala, maka akan ditentukan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelas Jahidin Senin (22/3/2021).
Seperti diketahui, pemekaran kabupaten atau kota itu sekurang-kurangnya lima kecamatan. Demikian pula untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus ada lima kabupaten atau kota.
"Kalau saya hitung-hitung masing kurang kecamatannya di sana, berarti belum memenuhi syarat," imbuhnya.
Tetapi luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Kecamatan Loa Janan Ilir itu berpotensi untuk bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran kecamatan.
"Berpeluang terkait persyaratan kecamatan itu, masih bisa diusahakan. Tapi tentu saja ini harus dengan persetujuan wali kota Samarinda, Andi Harun," ungkapnya.
Politisi PKB itu menambahkan, pemprov dan DPRD Kaltim sebagai penyelenggara daerah yang tidak terpisahkan. Pada prinsipnya sangat mendukung pemekaran ini.
"Tetapi yang paling penting itu prosedurnya harus ditempuh melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terlebih dahulu. Tim DOB pemekaran harus ke DPRD kota bersama wali kota Samarinda. Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan maka akan naik ke tingkat provinsi," urainya.
"Intinya kalau itu keinginan masyarakat maka kita mendukung saja," katanya. (advertorial)