Bahwasannya, tersangka SG ini memaksa berhubungan badan kepada siswi kelas VIII SMP itu.
Bahkan dengan memberi ancaman, jika MD buka suara maka ibu korban akan meninggal.
Dalam pengakuannya, SG lebih dari enam kali mencabuli korban
"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.
Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam. Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.
Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.
"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.
Terancam 15 tahun kurungan penjara
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.