DIKSI.CO - Update kasus pria 50 tahun setubuhi siswi SMP Gresik yang statusnya dinaikkan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka persetubuhan.
Saat ada di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), pelaku berinisial SG (50) itu mengaku beli dan tidak memaksa.
Setiap kali berhubungan badan dengan korban, pelaku memberikan uang.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuannya, SG telah 10 kali berhubungan badan dengan korban berinisial MD (16) sejak 2019.
SG telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berikut pengakuan lengkap SG seperti yang dikutip dari SURYA.co.id:
Pria berusia 50 tahun ini membela diri dengan tidak memaksa melakukan hubungan dewasa dengan korban yang masih SMP itu.
"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.