Diakhir, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan pada persidangan saat ini dengan jelas ketiga saksi menggambarkan adanya aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.
“Tadi di persidangan terungkap berapa-besarannya, dan berapa kali pemberiannya, kemudian juga jelas itu ada bahasa fee. Kemudian juga terungkap penyalurannya seperti apa, dan melalui siapa,” jelas Rudi.
Meski telah mendapat kesaksian terkait aliran dana korupsi, namun pada sidang selanjutnya Rudi menyebut kalau JPU KPK akan kembali menghadirkan saksi dari pihak swasta. Namun para saksi nantinya tidak berasal dari PT FPL.
“Selanjutnya kita masih menghadirkan saksi juga, masih terkait pemberian pemberian fee tapi dari perusahaan berbeda. Nanti kita lihat di persidangan, yang jelas masih dari PT (perusahaan swasta) tapi selain dari PT FPL,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.
Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.
Pemberian suap ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.
Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (*)