DIKSI.CO, TANAPASER - Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan terdapat penambahan satu pasien meninggal akibat Covid-19.
“Ada satu pasien meninggal berinsial PSR 196 warga Batu Sopang,” kata Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, Selasa (01/09/2020).
PSR 196 itu kata Amir seorang laki-laki berusia 58 tahun dan seorang simtomatik, atau pasien yang memiliki riwayat penyakit bawaan.
PSR 196 meninggal dunia pada 29 Agustus 2020.
Saat dirawat, hasil swab pasien tersebut belum keluar. Hasil terkonfirmasi positif PSR 196 keluar setelah ia dinyatakan meninggal.
Dikemukakan Amir, meski hasil swab PSR 196 belum keluar saat ia meninggal, Satgas Covid-19 telah memakamkan pasien tersebut protokol kesehatan di sebuah pemakaman yang telah disediakan.
Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, juga telah menyediakan lahan khusus untuk pemakaman pasien Covid-19.
“Lokasinya terpisah dengan pemakaman umum,” ujar Amir.
Berdasarkan standar operasional, pasien meninggal karena Covid-19 tidak dibiarkan terlalu lama.
“Karena aturannya, jarak antara pasien meninggal dengan waktu dikuburkan, tidak boleh lebih dari 4 jam,” ujar Amir.
Keenam pasien meninggal tersebut kata Amir, semuanya merupakan pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya.
“Pasien pertama sampai pasien keenam yang meninggal, semuanya ada di Kabupaten Paser. Dirawat di RSUD yang jaraknya tidak jauh dari tempat pemakaman,” ujarnya.
Satgas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Paser lanjut Amir dalam menangani pasien meninggal akibat Covid-19, sudah mengikuti prosedur protokol.
“Kita semua sudah mengikuti prosedur,” katanya.
Amir mengatakan dengan penambahan satu kasus meninggal ini, maka total pasien meninggal akibat Covid-19 sebanyak enam pasien. (advertorial)