Berdasarkan standar operasional, pasien meninggal karena Covid-19 tidak dibiarkan terlalu lama.
“Karena aturannya, jarak antara pasien meninggal dengan waktu dikuburkan, tidak boleh lebih dari 4 jam,” ujar Amir.
Keenam pasien meninggal tersebut kata Amir, semuanya merupakan pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya.
“Pasien pertama sampai pasien keenam yang meninggal, semuanya ada di Kabupaten Paser. Dirawat di RSUD yang jaraknya tidak jauh dari tempat pemakaman,” ujarnya.
Satgas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Paser lanjut Amir dalam menangani pasien meninggal akibat Covid-19, sudah mengikuti prosedur protokol.
“Kita semua sudah mengikuti prosedur,” katanya.
Amir mengatakan dengan penambahan satu kasus meninggal ini, maka total pasien meninggal akibat Covid-19 sebanyak enam pasien. (advertorial)