Sabtu, 23 November 2024

Tolak RUU IKN, Koalisi Masyarakat Kaltim Nilai RUU IKN Cacat Prosedural

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 19 Januari 2022 5:21

Spanduk penolakan Rancangan Undang-undang IKN

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022 dengan mekanisme rapat paripurna.

Namun pengesahan RUU IKN dianggap cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kaltim.

Koalisi Masyarakat Kaltim yang digawangi oleh Yohana Tiko, Walhi Kaltim, Buyung Marajo, Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi, LBH Samarinda, Andi, FNKSDA Kaltim dan Pradarma R, Jatam Kaltim mengeluarkan rilis resmi terkait penolakan pengesahan RUU IKN.

Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur, terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyebut penolakan ini merupakan respon awal dari disahkannya RUU IKN yang terbilang cepat dan terburu-buru.

Ia mencatat pansus RUU IKN hanya butuh waktu 40 hari untuk memuluskan pengesahan RUU IKN.

"Ini adalah reaksi pertama terhadap disahkannya undang-undang IKN. Undang-undang ini dibuat tanpa melalui proses legislasi kepada masyarakat Kaltim dan Indonesia," ujar Buyung saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (19/1/2022).

RUU IKN sendiri minim dari partisipasi publik, padahal di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

Adapun lahan IKN yang akan dibangun tidak lain merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.

Di samping itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN.

Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

RUU IKN disosialisasikan secara tertutup, termasuk pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022 yang mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki.

Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR RI dan BAPPENAS itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN.

Sikap Pemerintah yang memaksakan pemindahan Ibukota juga mencerminkan tidak sensitifnya Penguasa rezim Jokowi-Ma’ruf Amin terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi covid-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi.

Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan Ibukota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sedang mengalami kesulitan.

"Ini masih masa pandemi tapi kenapa IKN INI menjadi prioritas. Anggaran Rp 466 triliun ini sebaiknya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Buyung.

Berikut isi pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Kaltim :

1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia, dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.³

2. Mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.

3. Mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, Bukan Pemindahan Ibu Kota Baru. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews