Sabtu, 23 November 2024

Tipu hingga Puluhan Juta, Wartawan Gadungan di Balikpapan Mendekam 6 Tahun Penjara

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 14 Agustus 2020 10:5

AS saat diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku wartawan gadungan AS (46) yang telah menipu sejumlah korban di Kota Balikpapan.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, pihaknya telah mendapatkan barang bukti dari hasil penipuan yang dilakukan AS.

Pelaku ditemukan oleh tim Satreskrim di salah satu kosan yang berada di daerah Balikpapan Selatan.

"Setelah kita mengumpulkan sejumlah barang bukti, yang bersangkutan kami nyatakan sebagai tersangka," katanya.

AS ditangkap setelah mengaku sebagai wartawan televisi nasional yang mengiming-imingi korban untuk bisa memasukkan anak korban ke sekolah yang diinginkan dan perusahaan.

"Modus sebagai wartawan untuk meyakinkan korban-korbannya. Padahal dia bukan seorang wartawan dan juga tidak dapat memasukkan anak korban ke sekolah negeri atau perusahaan yang dijanjikannya," ungkap Agus, pada Kamis (13/8/2020).

Pelaku mengatakan kepada tim Satreskim bahwa dirinya mengaku mempunyai kenalan dengan pihak sekolah maupun dengan Dinas Pendidikan, padahal pelaku tidak mengenal dan tidak akan memasukkan anak korban ke sekolah.

"Dia bekerja sendirian. Dalam keterangannya kepada korban dia mengenal dengan orang-orang yang bisa membantu memasukkan sekolah negeri dan perusahaan," katanya.

Dikatakan oleh Agus hingga saat ini baru ada 4 korban dari tindakan AS yang melapor ke Polresta Balikpapan, dan masih akan ditelusuri lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya.

"Total kerugian dari keempat korban sekitar Rp 37 juta," tuturnya.

Saat diwawancarai awak media, AS mengatakan bahwa dirinya memang berbohong dan hanya mengaku-ngaku menjadi wartawan televisi nasional hanya untuk berfoya-foya.

"Iya ngaku-ngaku saja,"  kata AS

"Buat foya-foya saja sama beli HP" lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, AS dijatuhkan hukuman pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews