DIKSI.CO, BULUNGAN – Jajaran Polres Bulungan, Kalimantan Utara kembali menggelar kegiatan pers rilis saat jelang bulan puasa. Pada ungkapan itu, Korps Bhayangkara sedikitnya membekuk 16 pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dan menangkap dua pelaku pencurian.
Dijelaskan Kapolres Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha bahwa sejak Januari, Februari dan Maret pihaknya telah mengamankan 16 pelaku narkotika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 berkas perkara.
“Total barang buktinya 298,82 gram narkotika,” jelasnya, Sabtu (25/3/2023).
Untuk keseluruh barang bukti tersebut, Agus Nugraha menegaskan kalau jajaran didampingi pihak terkait telah dimusnahkan.
“Polresta Bulungan tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sehingga generasi penerus bangsa ini dapat terselamatkan,” tegasnya.
Selain perkara narkotika, Agus juga menerangkan kalau jajaran telah mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua pelaku bernama D dan S di sebuah home stay di kawasan Tanjung Selor pada Selasa (21/3/2023).
Dari tangan kedua pelaku, polisi sedikitnya mengamankan 22 unit barang elektronik, dua unit motor dan mobil serta uang tunai Rp 2 juta, 6 kasus springbed, 19 anak kunci dan 21 barang bukti lainnya.
“Hasil curian pelaku ini digunakan untuk membeli sabu dan sebagian lagi dikasihkan kepada keluarganya,” tambahnya.
Akibat ulahnya, D dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 16 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana.
“Dengan diancam paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)