DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembangunan RS Korpri di Stadion Sempaja Samarinda, menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPRD Kaltim mengaku tidak pernah membahas proyek RS dengan pagu Rp46 miliar itu di APBD murni 2021.
Namun setelah melakukan kunjungan lapangan, Selasa (14/9/2021) lalu, Komisi III berubah statement.
Haji Baba, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim justru menyebut proyek pembangunan RS Korpri telah dilakukan pada pembahasan APBD 2021.
"Pembahasan pembangunan RS Korpri memang sudah ada di buku APBD 2020. Sudah ada pembahasan memang," ungkap Haji Baba, Selasa (14/9/2021) lalu.
Menurutnya ada kesalahan pembacaan data terkait dokumen belanja di APBD murni 2021.
"Saya sudah minta data semua progres proyek di Kaltim, di daftar itulah, ternyata memang ada proyek RS dibahas. Begitu saya sampai tadi pagi, saya minta di staf komisi data pembahasan itu ada data RS Korpri di data kami," sambungnya.
Ketidak konsistennya Komisi III ini, mendapat sorotan dari warga internet (warganet).
Sorotan datang dari pengguna Facebook, dengan akun bernama Ridwan Ray, dan beredar di media sosial (Facebook).
Dalam postingannya, ia menyampaikan sikap tidak konsisten Komisi III DPRD Kaltim berkaitan dengan lobi-lobi dana aspirasi dari Pemrpov Kaltim ke dewan.
"Sikap tersebut tidak konsisten dan ada kepentingan politik sejumlah anggota dewan. Kepentingan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021," tulis Ridwan Ray, dalam postingannya.
Selain itu, warganet juga menduga dana yang bakal digunakan untuk aspirasi anggota dewan nantinya dicongkel dari dana sisa pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam oleh perusda PT MMP Kaltim.
"Ada kabar, jika DPRD tidak menolak atau tidak menghentikan proyek pembangunan itu (RS Korpri) maka akan disetujui anggaran aspirasi senilai Rp100 miliar, yang bersumber dari dana sisa pengelolaan PI Blok Mahakam, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim," imbuhnya.
Hal tersebut dibantah oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Salah satunya Muhammad Adam.
Adam menegaskan tidak ada upaya lobi-lobi dana aspirasi dalam sorotan dewan ke RS Korpri beberapa waktu terakhir.
Bahkan menurutnya, Pemprov Kaltim tidak memiliki uang dan terancam defisit di APBD perubahan 2021. Tidak mungkin ada deal-dealan di kondisi keuangan daerah seperti saat ini.
"Menuangkut itu (lobi-lobi dana aspirasi) APBD perubahan Kaltim 2021 defisit Rp365 miliar, apanya yang mau didealkan. Tidak ada belanja baru, justru harus refocusing untuk menutup defisit APBD kita," kata Adam, Minggu (19/9/2021).
Terkait pembahasan pembangunan RS Korpri di DPRD Kaltim, Adam mengaku tidak mengetahui pembahasan itu.
Dikonfirmasi terkait pembahasan perencanaan dilakukan oleh unsur pimpinan di Komisi III, menurutnya hal itu tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya Komisi III bekerja secara kolektif.
"Enggak boleh, kami kan kolektif collegial. Tidak boleh hanya dibahas di tingkat pimpinan. Pembahasan harus dilakukan oleh seluruh anggota Komisi III dan PUPR Kaltim," paparnya.
Hal senada juga disampaikan Syafruddin, yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Udin sapaan karibnya menegaskan tidak ada deal-deal asporasi di APBDP 2021.
"Gak ada itu isu deal-dealan dan aspirasi di APBDP itu. Justru APBDP kami di banggar sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan," tegasnya.
Bahkan, dirinya bersama anggota Banggar DPRD Kaltim telah bersepakat tidak meneruskan pembahasan APBDP 2021.
Pasalnya, serapan belanja di APBD murni 2021 sangat rendah, hanya 36,40 persen di akhir Agustus 2021.
"Kami realistis, saya melakukan pendekatan orang awam aja ini, gimana APBD perubahan mau dibahas, pelaksanaan APBD murni saja serapannya rendah," katanya.
Politisi PKB Kaltim ini menegaskan tidak ada upaya lobi-lobi di APBDP, kecuali saran dewan memaksimalkan penyerapan APBD.
"Tambah muntah nanti SiLPA 2021 jika belanja ditambah di APBDP. Mending kita (DPRD dan pemprov) fokus memaksimalkan penyerapan APBD," lanjutnya.
Sabani: Pokir Dewan Bisa Pakai Dana PI Blok Mahakam
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim turut membantah adanya dugaan lobi-lobi dana aspirasi di polemik pembangunan RS Korpri di Samarinda.
Sabani menyebut pihaknya bersama Banggar telah membahas rencana pembangunan RS Korpri pada tahun 2020 lalu. Saat itu pembahasan anggaran fisik diproyeksikan masuk dalam APBD murni 2021.
Sementara anggaran perencanaan pembangunan dianggarkan Rp730 juta di APBD perubahan 2020.
Pemprov Kaltim melalui TAPD, telah memasukan proyek RS Korpri di dokumen KUA PPAS 2021. Pihaknya juga telah menyerahkan dokume nota penjelasan keuangan, dari RAPBD hingga APBD.
Bahkan ketika ada koreksi dari Kemendagri, TAPD turut menyampaika perbaikan dokumen tersebut ke DPRD Kaltim.
"Mungkin mereka tidak semua membaca dokumen itu, dokumennya kan tebal. Mungkin cuma fokus ke pokir mereka aja kan. Kayaknya begitu," ungkapnya.
Terkait dugaan lobi-lobi dana aspirasi, Sabani merespon santai. Ia menyebut Pemprov Kaltim hingga saat ini masih menunggu pokok pikiran dewan agar masuk ke APBD perubahan.
Hingga saat ini, nota keuangan KUPA PPAS belum bisa disahkan Pemprov Kaltim bersama DPRD. Salah satu masalahnya, dewan belum memasukan pokok pikiran ke rencana APBD perubahan.
Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah mufakat jahat, lantaran pokok pikiran diatur dalam undang-undang, untuk dilaksanakan.
"Aspirasi yang mana. Kami kan justru menunggu pokirnya di APBD perubahan 2021, kalau mereka saja belum menyetujui KUPA PPAS apa yang kita usulkan," tegasnya.
Dikonfirmasi dana aspirasi atau pokir itu berasal dari dana sisa pengelolaan PI 10 persen, Sabani membantah.
Pihaknya tidak menggunakan anggaran tertentu untuk kebutuhan pokir. Anggaran pokok pikiran diambil dari pendapatan daerah, bahkan di dalamnya termasuk pendapatan ikut serta pengelolaan Blok Mahakam.
Namun, juga bercampur dengan pendapatan lain dalam daftar pendapatan asli daerah (PAD) dari lumbung itulah lalu dianggarkan salah satunya untuk pokir dewan.
"Belum tentu, kami bisa menganggarkan dari pendapatan yang ada. Misalnya dari pajak dan pendapatan lainnya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)