Sabtu, 23 November 2024

Tidak Ada Permintaan Khusus Kaltim di RUU IKN, Isran Noor Sebut untuk Kepentingan Bangsa

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 17 Oktober 2021 11:27

Desain Israna Kepresidenan yang bakal dibangun di lokasi IKN Baru di Sepaku, Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, pemerintah pusat telah menyerahkan surat presiden dan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR RI.

Draf RUU IKN saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Beberapa poin pasal RUU IKN mulai tersebar, salah satunya pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.

Selain itu, pemindahan lembaga negara bakal dilakukan secara bertahap, berdasarkan Rencana Induk IKN.

Dikonfirmasi terkait apakah ada hal-hal yang diharapkan bagi Kaltim, untuk diakomodir dalam RUU IKN. Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut tidak ada secara khusus.

Secara tersirat, Isran berharap pemindahan IKN ke Kaltim bisa segera berproses. 

"Tidak ada sih, tidak ada secara khusus," kata Isran Noor, Sabtu (16/10/2021) kemarin.

Gubernur Kaltim menegaskan berpindahnya IKN merupakan kepentingan seluruh bangsa. Tidak ada harapan khusus yang diinginkannya, lantaran mencegah adanya anggapan untuk mengistimewakan Kaltim.

"Itu kan untuk kepentingan seluruh bangsa. Jadi tidak ada spesifik untuk menistimewakan Kaltim dan kelompok tertentu. Gak ada," paparnya.

Untuk itulah, lokasi inti IKN ditetapkan di Sepaku. Hal itu lantaran di area tersebut merupakan lahan milik negara.

"Itu kenapa dipilih lahan di situ, karena memang lahan milik negara. Karena milik negara semua itu," tegasnya.

RUU telah dirancang dengan begitu rupa, pastinya hal-hal yang belum terakomodir dibahas oleh DPR bersama pemetintah.

Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk pembahasan RUU IKN. Saat ini pihaknya menunggu pengesahan IKN oleh DPR RI. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews