DIKSI.CO, SAMARINDA- Dua sekawan bernama Rusdi (45) dan Juhari (49), warga Jalan AM Sangaji, Gang 09, RT 07, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kini hanya bisa tertunduk lemas lantaran aksi pencurian kabel las yang mereka lakukan di Galangan Kapal PT Karya Pacific TS Samarinda, Jalan Olah Bebaya Kelurahan Pulau Atas, Sambutan, Sabtu (11/4/2020) lalu, telah diproses lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika adanya laporan dari pihak perusahaan, karena merasa kehilangan kabel las berukuran 4x90 mm sepanjang 50 meter, pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 07.00 Wita.
Dari laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsekta Samarinda Kota bergegas melakukan penyelidikan awal dan tak membutuhkan waktu lama bagi aparat penegeak hukum ini untuk meringkus dua sekawan tersebut.
Mula-mula, pelaku Juhari yang lebih dulu diamankan tak jauh dari TKP kejadian kabel menghilang. Informasi dari Juhari, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya Rusdi di kediamannya pada Sabtu (11/4/2020), bersama dengan barang buktinya.
"Jadi berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, mereka sudah beberapa kali mengalami kehilangan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi hari ini (13/4/2020).
Selanjutnya, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku. Terutama, soal perusahaan yang mengaku kerap kehilangan barang-barang mereka di lokasi tersebut.
Sedangkan dari laporan pihak perusahaan sendiri mengaku kalau kerugian yang mereka alami mencapai Rp20 juta.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)