Minggu, 24 November 2024

Terlibat Aksi Pencurian Kabel, Dua Sekawan di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 13 April 2020 10:8

Barang bukti yang diamankan dari dua sekawan Rusdi dan Juhari yang mengantarkan langkah kakinya ke dalam hotel prodeo. /Diksi.co

Selanjutnya, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku. Terutama, soal perusahaan yang mengaku kerap kehilangan barang-barang mereka di lokasi tersebut.

Sedangkan dari laporan pihak perusahaan sendiri mengaku kalau kerugian yang mereka alami mencapai Rp20 juta.

"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews