Selanjutnya, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku. Terutama, soal perusahaan yang mengaku kerap kehilangan barang-barang mereka di lokasi tersebut.
Sedangkan dari laporan pihak perusahaan sendiri mengaku kalau kerugian yang mereka alami mencapai Rp20 juta.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)