Minggu, 24 November 2024

Terlibat Aksi Pencurian Kabel, Dua Sekawan di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 13 April 2020 10:8

Barang bukti yang diamankan dari dua sekawan Rusdi dan Juhari yang mengantarkan langkah kakinya ke dalam hotel prodeo. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Dua sekawan bernama Rusdi (45) dan Juhari (49), warga Jalan AM Sangaji, Gang 09, RT 07, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kini hanya bisa tertunduk lemas lantaran aksi pencurian kabel las yang mereka lakukan di Galangan Kapal PT Karya Pacific TS Samarinda, Jalan Olah Bebaya Kelurahan Pulau Atas, Sambutan, Sabtu (11/4/2020) lalu, telah diproses lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika adanya laporan dari pihak perusahaan, karena merasa kehilangan kabel las berukuran 4x90 mm sepanjang 50 meter, pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 07.00 Wita.

Dari laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsekta Samarinda Kota bergegas melakukan penyelidikan awal dan tak membutuhkan waktu lama bagi aparat penegeak hukum ini untuk meringkus dua sekawan tersebut.

Mula-mula, pelaku Juhari yang lebih dulu diamankan tak jauh dari TKP kejadian kabel menghilang. Informasi dari Juhari, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya Rusdi di kediamannya pada Sabtu (11/4/2020), bersama dengan barang buktinya.

"Jadi berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, mereka sudah beberapa kali mengalami kehilangan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi hari ini (13/4/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews