DIKSI.CO, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait instruksi Wali Kota Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat perhatian dari para wakil rakyat.
Perhatian para legislatif Kota Tepian khususnya tentang adanya bantuan opsional kepada para guru atau tenaga didik apabila mengalami kendala untuk memenuhi lampiran PBB-P2 sebagai syarat penerimaan gaji.
“Tapi bicara khusus untuk guru kita yang honorer, saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, Jumat (30/9/20220).
Lanjut dijelaskannya, permintaan agar Pemkot Samarinda mengeluarkan bantuan opsional karena kebijakan PBB-P2 banyak dikeluhkan para guru maupun tenaga didik. Pertama yakni sulitnya memenuhi lampiran PBB-P2 karena sebagian dari mereka masih bernaung di rumah kos atau rumah sewaan.
Meski demikian, Sani bin Husain tak menampik kalau langkah pemerintah itu pasti berujung dengan hasil positif, sebab difokuskan untuk menaikan angka pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN), saya sendiri pun ikut melampirkan nya,” lanjutnya.
Dalam hal ini ia memberikan solusi dengan menghimbau dua hal.
Pertama imbauan kepada semua pemilik sewaan atau kos agar melunasi pembayaran PBB agar tidak menyusahkan penyewanya.
Kedua ia menghimbau Diknas menyiapkan langkah-langkah opsional kepada Guru jika mereka menemukan hambatan di lapangan dalam mengumpulkan syarat tersebut.
“Jadi jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya. (Advertorial)