DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga.
Kira-kira ungkapan kata tersebut tepat disematkan kepada pria 39 tahun berinisial MA yang diamankan petugas kepolisian, setelah aksinya terekam CCTV.
Informasi dihimpun, aksi MA kala itu terjadi pada Junat (17/6/2020) sekira pukul 09.30 Wita di salah satu konter handphone di Jalan Niaga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran.
Aksinya yang terekam CCTV dengan mudah membuat polisi melakukan perburuan.
Meski sedikit lincah, namun langkah MA berhasil dihentikan petugas pada Senin (29/6/2020) lalu.
Dijelaskan Kapolsek Palaran, AKP Angga Indarta melalui Wakapolsek, AKP Hardi saat ditemui Mako Polsek Palaran Jumat (3/7/2020) hari ini, saat itu MA (pelaku) berpura-pura hendak membeli handphone, karena tak curiga kemudian korban pergi sekira 10 menit ke kamar kecil.
Setelah kembali, enam unit handphone jenis android raib, yang berada dalam etalase kaca.
Sehingga, atas kehilangan tersebut korban pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Dari laporan ini kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi, saat mengambil handphone itu, pelaku ini terekam CCTV yang ada disekitar konter, dari ciri-ciri itulah pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
"Nah, saat itu memang pelaku ini hendak beraksi lagi, tetapi ada warga yang melihat dengan gerak gerik mencurigakan, karena ciri-cirinya sama, langsung lapor ke kami dan kami amankan," sambungnya.
Lebih lanjut kata Hardi saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain.
"Ini masih kami kembangkan lagi, karena juga untuk barang bukti, baru kami dapatkan satu, karena semua itu sudah dijual pelaku, makanya ini masih kami cari," terangnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan dari tersangka ini, dia melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.
"Ngakunya ekonomi, dia ini dulu ikut orang usaha-usaha, tetapi karena kondisi sekarang pandemi ini ekonomi sulit," imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 juta.
Dalam kasus ini, pekaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)