Sabtu, 23 November 2024

Tarif Swab PCR Diturunkan, Hasilnya Keluar Dalam 24 Jam

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 19 Agustus 2021 8:46

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam penerapan tarif baru Swab PCR

Tarif baru ini telah diterapkan mulai tanggal 16 Agustus 2021 lalu oleh pemerintah pusat dan diikuti daerah lainnya. 

"Menurut surat Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan bahwa tarif PCR di Indonesia oleh pemerintah diturunkan dan diseragamkan semuanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty kepada awak media. 

Pihaknya pun meyakinkan bahwa seluruh jajaran dibawahnya yang melayani Swab PCR telah mengetahui aturan baru ini. 

"Ya kami juga rata-rata seluruh laboratorium pemberi pelayanan PCR sudah mengetahui sudah siap untuk menjalankan," katanya. 

"Tarifnya Rp 450 ribu untuk pulau jawa, kalau luar jawa Rp 530 ribu," ungkapnya. 

Pihaknya pun siap mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo bahwa hasil Swab PCR harus dapat dikeluarkan dalam 24 setelah pelaksanaan swab.

"Teman laboratorium juga siap mengikuti bahwa kan memang 1 x 24 jam hasil PCR bisa keluar," ujarnya. 

Secara pemberitahuan non formal baik melalui sosialisasi melalui zoom juga telah diketahui oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan. 

"Kalau ada penolakan, buktikan dulu penolakan dari siapa, nanti sampaikan. Kami yang berfungsi sebagai pembinaan kan di Dinas Kesehatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews