Ia mengatakan ke depan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan FPI yang ada di Balikpapan, baik itu pemasangan baliho maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
"Tidak ada kegiatan FPI lagi, kalau itu dilakukan apalagi tidak ada protokol kesehatan saya akan mencari pasal-pasal yang pas untuk menindak mereka secara hukum. Jadi mereka itu sudah dilarang dan tidak boleh ada lagi," ujarnya.
Pihaknya akan mengimbau pelanggaran hukumnya dan akan dilakukan proses secara hukum.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) ini dibubarkan lewat surat keputusan bersama 6 menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020 lalu. (tim redaksi Diksi)