DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan mengungkapkan 3 kasus laporan penangkapan kasus narkotika salah satunya adalah jenis tembakau gorila.
Kasus narkotika jenis tembakau gorila yang didapatkan tahun 2021 ini beredar pada kalangan pemuda atau kalangan produktif seperti pelajar dan mahasiswa.
"Kita dapati 3 kasus narkotika jenis tembakau gorila. Ini adalah modus baru karena melibatkan pelajar yang masih muda dan kita perlu waspada karena ini baru" kata Kepala BNN Kota Balikpapan, M. Daud.
Ia menjelaskan tembakaunya tidaklah berbahaya, namun sintetisnya yang ada kandungan suatu zat berbahaya yang masuk golongan narkotika.
"Efeknya sama, seperti halusinasi dan lainnya, kemudian sifatnya ketergantungan," ungkapnya.
Dengan adanya penemuan ini, pihaknya pun masih memantau seiring berjalanannya waktu ini, dan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemuda yang ada di Balikpapan khsususnya agar tidak terjerumus ke tindakan tercela ini.
"Kami melakukan penindakan dan pecegahan seperti informasi, edukadi, serta rehabilitasi akan kami lanjutkan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait maupun beberapa jasa pengiriman untuk menggagalkan penyebaran narkotika ini.
"Antisipsi BNN sendiri dari jasa pengriman lainnya, tentunya jika bicarakan soal kerja sama ini ada sangkutnya dengan Kominfo, dan pusat pengiriman lainnya. Untuk itu barang ini masih terbilang kecil jadi masih bisa kita gagalkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)