Sabtu, 23 November 2024

Subari Minta Pemkot Perjelas Kriteria Penerima BPJS Gratis Kelas III

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 15 November 2021 14:19

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Program BPJS Kesehatan gratis bagi peserta kelas III pekerja bukan penerima upah (PBPU) oleh Pemerintah Kota Balikpapan telah berjalan sejak bulan Oktober lalu. 

Program pemerataan kesehatan ini merupakan visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari, ikut menanggapi hal ini, menurutnya harus diketahui dengan jelas kriteria penerima bantuan ini, agar tidak membebankan APBD Kota Balikpapan

"BPJS itu kan jadi perhatian kita semua karena PBPU itu harus jelas apa kriteria yang, jangan sampai membebankan APBD kita," kata Subari. 

Ia mengatakan untuk pengganggaran BPJS gratis ini telah digelontorkan Rp 18 Miliar, dan akan ditambah lagi pada APBD Tahun Anggaran 2022.

"Hampir sudah Rp 18 Miliar di anggarkan. Belum nanti di APBD 2022 sudah dianggarkan Rp 7-8 Miliar," katanya. 

Kriteria ini wajib diberikan secara jelas oleh Pemerintah Kota Balikpapan, agar tidak terjadi pembengkakan anggaran ke depannya. 

"Harus jelas Perwalinya apa saja kriterianya, agar tidak membengkak," ujarnya. 

Pemerintah Kota Balikpapan membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi 138.957 warga pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Iuaran gratis BPJS Kesehatan kelas III ini diperuntukkan pula bagi orang yang tidak mampu. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews